WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menggelar pelatihan berupa kelas ‘Jakarta Intellectual Property: Management Clinic Batch 4’. Kegiatan yang telah digelar sebanyak empat kali sepanjang tahun 2022 itu diikuti oleh 80 pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Jakpreneur yang dibina Disparekraf DKI Jakarta.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, pada 1-2 September 2022.
Disparekraf DKI Jakarta menginisiasi kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memberikan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan merek sebagai ‘Intellectual Property Rights', dan sebagai nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan.
“Salah satu contoh permasalahan atau risiko bisnis yang sering terjadi karena semakin banyak masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif adalah permasalahan merek, sebagai salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property Rights (IP),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata berdasarkan keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Andhika berujar bahwa pada masa awal memulai bisnis seharusnya para pelaku ekonomi kreatif dan Jakpreneur sudah memberikan perlindungan Intellectual Property (IP).
Sebab, IP sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan usaha di masa-masa sulit.
Pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar